kaos muslim - DISTRO MUSLIM : Yang Bukan Pembatal Puasa Yang Kurang Di Ketahui

Jumat, 19 Mei 2017

Yang Bukan Pembatal Puasa Yang Kurang Di Ketahui

Assalamuallaikum wr.wb temen-tenen distro muslim.
Sudah kah temen-temen distro muslim tau hal apa saja yang menyebabkan puasa batal dan yang tidak membatalkan puasa? Nah kalau belum simak terus artikel kami berikut ini.

Ada beberapa hal yang di masyarakat belum di ketahui dalam pembatal puasa yang layak di bahas adalah.
Menangis
Berkumur
Menelan ludah
Keluar darah

Insyaalloh pada kesempatan ini temen-temen distro muslim saya akan membahas  beberpa hal yang berpengaruh di bulan ramadhan.
1. Menangis, kami tidak pernah menjumpai dalil yang menangis membatalkan puasa.
Dalam Fatwa Distro Muslim, pernah berkata "air mata yang keluar karena memotong bawang atau di sebabkan aroma bawang tidak membatalkan puasa.
2. Berkumur, kita sepakat bahwa yang menjadi pembatal puasa adalah makan dan minum. Dan kita juga sepakat bahwa berkumur bukan termasuk makan dan minum. Nah karena itu temen-temen distro muslim berkumur bukan pembatal puasa.
Umar bin khatab Radhiyallohu'anhu menceritakan, suatu hari syahwat ku naik hingga aku mencium istri ku padahal aku sedang puasa. Akupun mendatangi Nabi SAW.  aku katakn hari ini aku mencium istri ku padahal aku sedang puasa, Lalu Nabi SAW bersabda,' Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan menggunakan air ketika kamu sedang puasa,? boleh saja tidak masalah jawab umar, Lalu Nabi menimpali umar, mengapa bingung?(HR.AHMAD 138,)
3.Menelan ludah, Ibnu Qudamah memberi rincian bahwa sesuatu yang tidak bisa di hindari ketika puasa, seperti memelan ludah, tidak membatalkan puasa karena ini adalah sesuatu yang tidak bisa di hindari dan juga debu dijalan dan juga tepung beterbangan.
Kemudian Ibu Qudamah melanjutkan, juka ludah itu telah keluar kebajunya atau diletakkan kedua jarinnya atau berada di anatara kedua bibirnya kemudian kembali dia telan, atau menelan ludah orang lain. maka puasanya batal. Karena berati dia  menelan ludah dari yang bukan mulutnya.Sehungga sama seperti menelan benda lainnya.
4.Keluar darah.keterangan dari abu said radhiyallohu'anhu. Nabi SAW memberi rukhshah berati ada larangan yang mendahuluinnya. Karena itu mengeluarkan darah dengan sengaja< sekalipun dalam jumlah banyak, tidak membatalkan puasa kecuali menyebabkan badan lemes hukumnya terlarang.


Nah temen-temen tentunya sudah tau ya hal-hal yang tidak membatalkan puasa, jangan lupa  bersama-sama dalam dakwah berpeluk dalam ukhuwah. Kunjungi web kami di www.jogjadistromuslim.com


wassalamuallaikum wr.wb.





penulis: Antoro Budi Purnomo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar