kaos muslim - DISTRO MUSLIM : HARTA HARAM, RUGI BANGET... !

Jumat, 20 September 2013

HARTA HARAM, RUGI BANGET... !

Nyaris setiap hari di media kita disodori beritaseputar sepak terjang korupsi pejabat, gratifikasi, kolusi proyek, manipulasitender, suap menyuap, penipuan, perampokan, penjambretan, pencurian, pelacuran,perjudian, peredaran miras dan sebagainya yang muaranya berujung pada satu hal: mendapatkan HARTA. Dalam hal ini, semua orang sepakat bahwa perbuatan-perbuatansemacam itu adalah merugikan pihak lain dan terkategori maksiyat, berdosa,hukumnya jelas-jelas haram dan oleh karena itu pelakunya layak untuk dihukum.

Disisi lain, ada sebagian perbuatan yang jugabermuara pada perolehan harta namun pandangan umum masyarakat menganggapperbuatan tersebut biasa-biasa saja, boleh-boleh saja, bukan perbuatan maksiyatdan oleh karena itu dianggap tidak berdosa. Transaksi seperti leasing,asuransi, koperasi, MLM, deposito, obligasi, kartu kredit, bursa saham, forex,money game, kebun emas, dana talangan haji hingga beragam pinjaman kredit ribawi(KPR, KKB, KUT, KUR, KCR, KTA) hanya karena dianggap seolah-olah memberikanmanfaat dan seolah-olah ‘tidak merugikan’ pihak lain lantas disimpulkan bukanmerupakan perbuatan maksiyat, padahal beragam transaksi tersebut sesungguhnyasama-sama menyalahi syariah dan oleh karena itu hukumnya juga haram.

“Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagipeduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukahharam.” [HR Bukhari]

                Berikutnya,bagi yang merasa tidak melakukan transaksi seperti di atas, jangan pula merasatenang-tenang saja. Karena sesungguhnya, di zaman yang didominasi sistemkapitalisme seperti saat ini, peluang melakukan keharaman bisa muncul setiapsaat, baik yang langsung dilakukan oleh pelaku maksiyat secara langsung sepertikasus-kasus di atas, maupun perbuatan yang hukum asalnya boleh tapi menjadibermasalah gara-gara perbuatan tersebut menghantarkan pihak lain kepadakemaksiyatan.
Untuk memperjelas, coba jawablah pertanyaan-pertanyaan seputar pekerjaanberikut ini :
-         Apahukumnya seorang penjahit yang mendapat order menjahit pakaian seragam baju lenganpendek siswi sekolah menengah atas ?
-         Apahukumnya seorang tukang ojeg yang diminta penumpang untuk mengantarkan seoranglaki-laki hidung belang ke lokalisasi pelacuran ?
-         Apahukumnya marketing dealer kendaraan yang membantu calon konsumennya yang hendakmembeli kendaraan melalui lembaga leasing ?
-         Apahukumnya seorang developer perumahan yang membantu memproses pengajuan KPRcalon konsumennya melalui bank ribawi ?
-         Apahukumnya seorang pedagang pakaian yang menjual kaos lengan pendek kepadaseorang perempuan muda yang tidak menutup aurat ?
-         Apahukumnya seorang kasir minimarket yang menjaga toko dan melayani calon pembeliyang membeli minuman keras beralkohol ?

Nah, kira-kira apa jawabnya, boleh atau tidak ?
Takheran dalam permasalahan harta, Rasulullah saw bersabda, 
“Sesungguhnya tiap-tiap umat memiliki cobaansendiri-sendiri, dan cobaan bagi umatku adalah persoalan harta.” [HRTirmidzi]


PERLAKUANTERHADAP HARTA HARAM

                Setidaknyaada empat pilihan sikap bagi seseorang yang terlanjur memperoleh harta dengancara yang haram, sebagai berikut :

1.       Menyedekahkannya
Sebagian orang menyangka ketika harta yangdiperoleh dengan cara yang haram dia sedekahkan atau dikeluarkan zakatnya,lantas menjadi bersih. Tentu saja tidak demikian, karena Rasulullah saw telahbersabda,
Barangsiapamemperoleh harta dari yang haram lalu dia menyedekahkannya, maka tidak adapahala baginya dan bahkan mendapat dosa.” [HR Ibn Hibban]

2.       Menghanguskannya
Demikian juga ketika ada yang beranggapan bahwa tidakapa-apa kalau harta yang diperoleh dengan cara haram tersebut dibuang,dihanguskan, dikubur, atau dihilangkan, maka Rasulullah saw telahmemperingatkan dalam sabdanya,
                “Sesungguhnya Allah membenci tiga perkarabagi kalian, (salah satunya adalah) menyia-nyiakan harta.” [Mutafaq ‘alaih]

3.       Mengembangkannya
Ada pilihan yang lebih berbahaya, ketika harta yangdiperoleh dengan cara haram tersebut dipertahankan, dikembangkan,diinvestasikan, dijadikan modal usaha dan sebagainya, maka semakin bertambahbanyak harta tersebut justru semakin berbahaya bagi pemiliknya. Rasulullah saw telahbersabda,
                “Janganlah membuatmu takjub, seseorang yangmemperoleh harta dari cara haram, jika dia infaqkan atau sedekahkan tidakditerima, jika dipertahankan maka tidak diberkahi..” [HR Ath-Thabrani danAl Baihaqi]
               
4.       Membiarkannya
Adapula sebagian orang yang akhirnya memilih cuek, acuh tak acuh, tidak peduli,mendiamkan, membiarkan bahkan memikirkannya pun enggan terhadap hartanya yang terlanjurdia peroleh dengan cara haram. Padahal sikap seperti ini justru mencelakakandia. Rasulullah saw bersabda,
                “… Dan jika ia mati sementara harta (yang diperoleh dengan cara haram)itu masih ada, maka itu akan jadi bekal dia ke neraka.” [HR Ath-Thabranidan Al Baihaqi]

“Orang yang paling dirundungpenyesalan di hari kiamat adalah orang yang memperoleh harta dari sumber yangtidak halal lalu menyebabkannya masuk neraka.” [HR Bukhari]

LANTAS BAGAIMANA ?
Ternyata,empat pilihan perlakuan terhadap harta haram, keempat-empatnya juga berkonsekuensiharam. Tentu saja hal ini sesuatu yang wajar, coba kalau ada solusi yang halalterhadap harta yang diperoleh dari cara haram, bisa jadi orang makinmenjadi-jadi berbuat kemaksiyatan dalam memperoleh harta dengan cara haram. Sehinggamenjadi penting bagi kita terutama pengusaha muslim untuk merenungkan kembaliperingatan Rasulullah saw terkait dengan harta.

“Mencariyang halal adalah wajib hukumnya atas setiap muslim.” [HR Thabrani]

“Akandatang pada manusia suatu zaman, ketika seseorang harus memilih antarakelemahan dan kemaksiatan. Maka barang siapa menjumpai zaman itu, hendaklah diamemilih kelemahan daripada kemaksiatan.” [HR Al Hakim]

"Janganlah menganggap rezki kalianlambat turun. Sesungguhnya, tidak ada seorang pun meninggalkan dunia ini,melainkan setelah sempurna rezkinya. Carilah rezki dengan cara yang baik(dengan) mengambil yang halal dan meninggalkan perkara yang haram."[HR Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Baihaqi, dan Abu Nu'aim]

Sedangkan hal praktis yang saat ini memungkinkan untuk bisa dilakukanterhadap harta yang diperoleh dari cara haram (walaupun tetap saja berdosa) adalah:
(1)   Jika harta tersebut diperoleh dengan merugikanpihak lain (misal dari mencuri, menipu, merampok, memeras, meminta suap, mengambilkelebihan uang dari pinjaman dsb) dan fisik hartanya masih ada, maka dikembalikankepada pemilik harta atau barang tersebut disertai dengan permintaan maaf ataspengambilan hak atas harta yang telah dilakukan.
(2)    Jikaharta tersebut sudah tidak ada fisik barangnya, karena mungkin telah habisdikonsumsi dan pemilik barangnya tidak lagi diketahui keberadaannya, maka yangbisa dilakukan hanyalah bertaubat dengan taubatan nasuha.
(3)    Jikaharta tersebut masih ada fisik barangnya, sementara pihak yang dirugikan tidakada atau tidak diketemukan, maka 4 pilihan perlakuan terhadap harta haram di atas(walau tetap berdosa) bisa dipilih salah satunya dengan catatan itu adalahperlakuan terakhir terhadap harta tersebut disertai dengan taubatan nasuha.
(4)   Jika sistem islam telah tegak, maka harta ataubarang yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tersebut disita oleh negaraatau diserahkan ke baitul mal kaum muslimin sementara pelakunya tetap dikenaihukuman yang setimpal berdasarkan hukum syariah islam.

Ternyata, mempunyai dan memiliki harta yang perolehannya dari cara yang tidak halal, sudahlah berdosa, solusinya pun penuh dilema. Jadi, punya harta haram itu rugi, rugi besar, rugi banget. Lantas untuk apa?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar