kaos muslim - DISTRO MUSLIM : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?

Rabu, 20 November 2013

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?


HUKUM MANA YANG KAMU PILIH UNTUK DITERAPKAN DI BUMI ALLAH YG BERNAMA INDONESIA INI..?

1. Pilih Jawabanmu, A atau B

2. Klik Share


Hati-hati, Jawabanmu mencerminkan keimananmu

Allah SWT memerintahkan umatnya untuk memutuskan perkara sesuai dengan apa yang ditetapkan-Nya. Dalil muhkam tentang hal ini adalah surat Al Maidah ayat 44 yang pembahasannya telah berlalu. Ayat tersebut bukan satu-satunya hujjah, ada ayat lain yang menerangkan hal serupa, surat Al Maidah ayat 50. Berikut adalah uraian dari matan ayat serta tafsiran di dalamnya.
Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) mana yang lebih baik daripada (hukum) Allah? Bagi orang-orang yang meyakini?” (Al Maidah: 50)
Ibnu Katsir mengomentari ayat ini:
”Melalui ayat ini, Allah SWT mengingkari perbuatan orang-orang yang keluar  dari hukum Allah yang muhkam lagi mencakup semua kebaikan, melarang semua perbuatan jahat, lalu mereka memilih pendapat-pendapat yang lain dan kecenderungan-kecenderungannya serta peristilahan yang dibuat oleh kaum lelaki tanpa sandaran dari syari’at Allah. Orang’orang jahiliyah memutuskan perkara mereka dengan kesesatan dan kebodohan yang mereka buat-buat sendiri oleh pendapat dan keinginan (hawa nafsu) mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/502)
Beliau juga mengatakan:
Barangsiapa melakukan hal tersebut (membuat undang-undang menurut hawa nafsu) dari kalangan mereka, maka ia adalah orang kafir yang wajib diperangi hingga dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, karena tiada hukum kecuali hukum-Nya baik dalam perkara kecil maupun besar.”(Tafsir Ibnu Katsir 6/502-503)
Hukum itu hanya ada dua macam, hukum Islam dan hukum kafir (jahiliyah). Barangsiapa memakai hukum selain yang telah Allah tetapkan, maka ia telah mengadopsi hukum jahiliyah. Berikut petikan hadist ibnu Abu Hatim yang mengatakan:
“Telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Fayyad, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah An Naji yang telah menceritakan bahwa ia mendengar Al Hasan berkata:Barangsiapa memutuskan perkara bukan dengan hukum Allah, maka hukum jahiliyah yang dipakainya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/503)
Maknanya, apabila ada orang yang berhukum dengan selain hukum Islam (seperti demokrasi, UUD 1945, dll.) maka itu semua adalah hukum batil dan jahiliyah Dari hadist tersebut dan juga perkataan ulama sekelas Ibnu Katsir, bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, sedangkan hukum jahiliyah adalah hukum yang berasal dari buah pikiran manusia. Dan tidak ada yang namanya hukum campuran antara Islam dan demokrasi. Karena Islam adalah haq (benar) sedangkan demokrasi adalah batil (buruk). Allah berfirman: “Janganlah kamu mencampur adukkan antara kebenaran dengan kebatilan” (Al Baqarah: 42).
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dari Yunus bin Abdul A’la, dari Sufyan bin Uyainah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Thawus bahwa ia ditanya:“Bolehkah aku membeda-bedakan pemberian di antara anak-anakku?”Thawus menjawab dengan membaca ayat: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/503-504)
Berikut adalah hadist yang isinya kurang lebih sama, yakni tidak memperbolehkan berhukum kepada selain hukum Allah.
Abul Qasim At Tabrani meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdul Wahhab ibnu Najdah Al Huti, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Al Hakam Ibnu Nafi, telah berkata kepada kami Syu’aib Ibnu Abu Hamzah, dari Abdullah Ibnu Abdur Rahman bin Abi Husain, dari Nafi Ibnu Jubari dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Orang yang paling dimurkai Allah SWT adalah orang yang menginginkan tuntunan jahiliyah dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan semata-mata karena ingin mengalirkan darahnya.” (Tafsir Ibnu Katsir 6/504)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar