kaos muslim - DISTRO MUSLIM : Apakah Di Dunia Islam Ada Kasus Murtad?

Rabu, 20 November 2013

Apakah Di Dunia Islam Ada Kasus Murtad?



Untuk menjawab pertanyaan kasus murtad di dunia Islam kita perlu merenungi secara mendalam beberapa ayat Al-Qur’an. Setelah kita menangkap secara jelas pemahaman ayat-ayat tersebut, kita akan dapat memberikan jawaban yang pasti terhadap masalah ini, yaitu dengan mengaplikasikan makna ayat-ayat itu dalam realitas keyakinan kita.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.” (Muhammad: 25-26)
Setelah kita perhatikan dengan seksama, kita dapati bahwa ayat tersebut merupakan nash yang sharih (mengucapkan dengan pasti) dalam memberikan predikat kafir kepada setiap orang-orang yang taat kepada orang-orang kafir, meskipun hanya dalam bebera perkara. Ayat tersebut menganggap murtad orang yang memberikan ketaatan kepada orang yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. untuk ditaati, meskipun dalam hanya beberapa perkara.
Sementara, dalam realitas saat ini, banyak orang dari kaum muslimin yang memberikan ketaatan secara utuh dan dengan pilihan sendiri kepada banyak orang kafir, dan menganggap hal itu boleh boleh saja, seraya tidak menyadari bahwa hal itu mengantarkannya kepada kekafiran. Ada yang memberikan ketaatan itu kepada seorang yang jelas-jelas kafir, ada pula yang memberikan ketaatannya kepada orang munafik. Contoh ini tidak terhitung banyaknya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berfirman, ”….Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44).’
Ayat itu secara jelas mengkafirkan orang yang tidak ber-tahkim dengan hukum yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagian ulama ada yang berpendapat, pengkafiran itu berlaku bagi orang yang lebih meninggikan hukum lain di atas hukum Allah, atau membolehkan ber-tahkim dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Seperti apa pun pengertian yang diberikan kepada ayat itu, namun pada kenyataannya kasus seperti itu banyak terjadi dalam dunia Islam. Hingga bertahkim dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menjadi ciri yang jelas bagi hampir seluruh sistem pemerintahan yang ada di dunia Islam.
  Dalam masalah ini, sikap manusia berbeda-beda : ada yang mengajak secara terang-terangan untuk berhukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. sehingga kita melihatnya mengajak untuk melegalkan perzinaan, perbuatan tercela, prostitusi, minum khamar, membuat patung, mencampakkan hadd dan qishas, serta berpegang kepada hukum konvensional. Di antara mereka ada yang melakukan hal itu secara diam-diam, dan jika Anda mendebatnya, Anda akan mendapati sikapnya sama dengan yang lain. 
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukum-hukum Islam tidak layak untuk dipakai lagi. Dan banyak dari mereka yang sudah terbiasa dengan sikap kafir yang jelas-jelas. Walau pun begitu, jika Anda menyematkan kekafiran kepadanya, dia segera membantahnya.
Dari mereka, ada yang jika Anda ajak dia untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, serta pendapat para imam, dia segera mencela dan menghina ajakan itu. Di antara mereka, ada yang jika Anda ajak dia untuk berusaha kembali kepada hukum-hukum Allah, dia segera berkata bahwa hukum Islam sudah kadaluarsa dan tidak layak pakai. Di antara mereka, ada yang menganggap hukum-hukum Allah sebagai sebuah keterbelakangan, sementara hukum yang lain maju dan modern.
Di antara mereka, ada yang menyerukan berdasarkan sangkaan mereka pembaruan yang intinya adalah ajakan untuk meninggalkan hukum-hukum Allah, dan menggantinya dengan hukum lainnya, seperti ajakan untuk mengharamkan poligami, dan lainnya. 
(Penj: Baik ajakan itu secara terang-terangan ataupun tidak, seperti mengatakan bahwa laki-laki itu tidak bisa berlaku adil bila menikah lebih dari satu, atau isu-isu tentang ajaran Islam yang mendukung pengumbaran nafsu seksual, perendahan terhadap martabat dan emansipasi wanita, dan lainnya, yang inti-intinya semua itu adalah untuk menghapus nash yang telah menghalalkan poligami tersebut. Mereka merasa khawatir dengan adanya ayat ini, maka perkembangan umat Islam akan tumbuh dengan cepatnya di muka bumi ini.
 Sesungguhnya merekalah yang telah mencanangkan progam-progam pembatasan angka kelahiran anak terhadap umat Islam diseluruh dunia. Karenanya, dicarilah dalih-dalil untuk menggugurkan / mengharamkan nash tersebut, padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala. telah berfirman:
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (an-Nisaa: 3).
Demikianlah berbagai fenomena seperti ini meruyak dalam berbagai pemerintahan, partai, organisasi, lembaga, aliran, media massa, dan majalah sehingga menjadi sesuatu yang tidak tertahankan lagi.
Meskipun stadium penetrasi mereka terhadap konsep ini berbeda-beda, benih-benihnya tampak jelas terlihat; ada yang sederhana, dan ada pula yang besar-besaran. Hingga ada kepala pemerintahan negara Islam yang berusaha mencabut ibadah-ibadah dan tradisi Islam dan mecampakkannya ke tong sampah. Salah seorang dari mereka sampai memerintahkan rakyatnya yang muslim untuk berbuka di siang hari bulan Ramadhan. Bahkan, dia sendiri secara terang-terangan mencontohkannya di depan umum. Sementara yang lain, membatasi dengan ketat jumlah rakyatyang dobolehkan untuk pergi melaksanakan ibadah haji. Itu pun jika dia mengizinkanya.
Sedangkan dalam masalah perundang-undangan, hingga masalah ahwal syakhisyah (kondisi perorangan) pun tidak luput dari campur tangan hukum kafir, seperti terlihat di beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim. Di negara-negara seperti itu, tidak ada kekuasaan ekskutif, legislatif, yudikatif, perundanh-undangan, maupun aturan pemerintahan yang berwarna Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. berfirman,
”….Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (An-Nisaa’: 59-60).
Dua ayat di atas menegaskan bahwa tanda keimanan seseorang adalah sikapnya yang menerima dan ridha untuk ber-tahkim (berhukum kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. sesuai dengan Kitab Suci-Nya, serta ber-tahkim kepada Rasululah Sallallahu A’laihi Wasallam., dengan Sunnah beliau. Sementara tanda kemunafikan adalah sikapnya yang tidak ridha serta menolak untuk ber-tahkim kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. dan Rasul-Nya.
Tampak jelas, mayoritas lembaga politik di dunia Islam, dan mayoritas pemerintahan mereka, tidak memiliki kesiapan untuk bertahkim dengan Kitab Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jika mayoritas kaum muslimin terpengaruh dengan lembaga serta pemerintahan seperti itu, sambil melibatkan diri, mendukung dan tunduk kepadanya, maka jelaslah terbentang jalan berbahaya, yang sedang di tempuh oleh kaum muslimin.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. berfirman,
”…..Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus…” (Yusuf: 40).
”…Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah…” (Al-A’raf: 54).
Kedua ayat tentang tahkim tersebut menegaskan bahwa hak untuk menetapkan hukum secara mutlak adalah hak Allah Subhanahu Wa Ta’ala. sehingga tidak akan keluar dari kekuasaan ini, atau tidak mengakuinya, atau tunduk serta tidak ridha kepadanya, menandakan orang tersebut tidak beriman. Allah Subhanahu Wa Ta’ala. berfirman,
”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisaa’: 65).
Jika Anda melayangkan pandangan kepada realitas kaum muslimin saat ini, Anda akan mendapati dengan amat jelas Kitab Allah berada di satu lembah, sementara kaum muslimin berada di lembah yang lain. Perdebatan apa pun yang Anda lakukan dengan seorang generasi kaum muslimin, Anda akan dapati bahwa ketundukannya kepada nash-nash telah hiLang.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. berfirman,
”Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimua. Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.” (al-Baqarah: 84-85).
Ayat di atas menilai, pengaplikasian sebagian dari kitab suci itu merupakan bentuk keimanan terhadap bagian yang diaplikasikan itu. Sementara, meninggalkan pengaplikasian sebagian yang lain, adalah bentuk kekafiran terhadap bagian itu. Dengan demikian, tidak diaplikasikan kitab suci secara praktis dalam umat ini, adalah suatu bentuk kekafiran. Alangkah banyaknya kekafiran semacam itu saat ini di segenap penjuru dunia Islam. Balasan kekafiran semacam ini adalah keinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Barangkali, tenggelamnya kaum muslimin dalam kekafiran semacam ini merupakan salah satu sebab kehinaan mereka saat ini.
Barangkali, ayat tersebut dapat menjelaskan kepada kita, mengapa banyak penguasa di dunia Islam, mengalami akhir kehidupan yangburuk; ada yang terusir dari negaranya, ada yang dikudeta, ada yang terbunuh, dan ada pula yang dipenjara. Semua itu adalah bentuk kehinaan.
Berdasarkan penjelasan tadi, kami dapat mengatakan bahwa saat ini, di dunia Islam terdapat kemurtadan. Dan jika pun orang Islam tidak murtad, mereka telah meninggalkan Islam. Sangat sedikit dari mereka yang tetap berpegang teguh pada tali Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Berdasarkan bacaan terhadap lawan dari dua syahadat yang telah kami jelaskan pada bab pertama buku ”al-Islam”, orang dapat menangkap kedalaman apa yang kami jelaskan sebelumnya, jika ruAng lingkupnya dipersempit pada kondisi kaum muslimin.
Fenomena kemurtadan, tercermin dalam satu generasi yang besar, yang saat ini menyikapi Islam bagaikan musuh. Dan, fenomena meninggalkan Islam tercermin pada generasi yang besar yang mencerminkan desekripsi firman Alah Sallallahu A’laihi Wasallam. berikut ini:
”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59).
Sedikit dari yang tersisa yang sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : ”Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat, (akan diberi pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (Al-A’raf: 170).
Jika Anda ingin membuktikan hal itu mari kita melongok, universitas mana saja atau fakultas ilmiah di dunia Islam, niscaya Anda akan mendapati 90% dari mahasiswanya tidak melaksanakan shalat, hanya 10% saja dari mereka yang melaksanakan shalat. Dari sebagian yang melaksaakan shalat saja, kita dapati ada yang mempunyai pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan dua kalimat syahadat. Jika shalat yang merupakan cerminan praktikal Islam saja seperti itu, tentunya hal itu menjadi bukti akan kebenaran apa yang kami katakan sebelumnya.
Dengan demikian, kaum muslimin di dunia Islam berada alam kondisi kemurtadan, atau meninggalkan sedikit maupun banyak dari agama ini, kecuali sedikit saja dari mereka yang melaksanakan dengan sempura. Dengan keberadaan segelintir kaum muslimin yang tidak murtad dan menjalankan ajaran Islam dengan sempurna, serta adanya segolongan besar yang meninggalkan ajaran Islam namun tidak murtad, maka wajah kemurtadan itulah yang menguasai kehidupan dunia Islam di abad keempat belas Hijrah ini mengingat hampir seluruh perangkat-perangkat negara berada di tangan orang-orang murtad, munafik, atau kafir tulen.
Adalah sesuatu yang biasa jika orang murtad, munafik, atau kafir tidak berpegang teguh dengan ajaran Islam, dan tidak membebankan dirinya dengan ajaran itu, kecuali pada batas-batas strategi sementara, untuk kemudian menghabisinya, ketika waktunya tepat.
Adalah biasa, jika negara yang para pejabatnya seperti itu, tidak menjadkan manhaj Islam sebagai pedoman, dan para pemegang urusan kehidupan kaum Muslimin juga bukan orang-orang yang berislam dengan sempurna.
Karena pada zaman kita ini segala aspek kehidupan berada di tangan negara, seperti ideologi, pendidikan, media masa, Radio, TV, strategi politik, ekonomi urusan dalam negeri, urusan luar negeri, peperangan dan perdamaian, tidak aneh jika seluruh aspek kehidupan itu jauh dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. serta dari Agama Allah, hukum-hukum-Nya, dan syariat-Nya. Sementara masyarakat, mereka menjadi elemen-elemen yang berjalan sesuai dengan arah negara, ke mana pun ia mengarah. Bahkan, membantunya untuk terus bertahan lama dan dinamis, baik dia menyadarinya atau tidak.
Akibatnya, hilanglah Islam dari kehidupan manusia secara hampir sempurna. Hilanglah sistem politiknya, dan hilanglah konsep-konsepnya dari umat, untuk digantikan dengan konsep nasionalisme. Konsepnya hilang dari negara, untuk digantikan dengan konsep lain. Juga hilang dari ruang pengadian, untuk digantikan yang lain. Syariatnya hilang digantikan dengan perundangan lain. Konsepnya hilang dari ruang-ruang permusyawaran, untuk digantikan konsep demokrasi Timur dan Barat. Konsepnya hilang dari kekuasaan eksekutif untuk digantikan dengan konsep jahiliyah secarat total. Konsepnya hilang dari partai-partai yang Rabbani untuk digantikan oleh sistem kepartaian jahiliyah.
Sistem ekonominya hilang untuk digantikan dengan kepemilikan mutlak dan metode kepemilikan mutlak. Konsepnya hilang dari sistem keuangan negara, pendapatannya dan sistem penggunaannya, juga hilang dari sistem untuk menyelesaikan pelbagai masalah sosial dan ekonomi. Konsepnya juga hilang dari kesatuan ekonomi umat Islam. Konsep tentang kecukupan individual juga hilang untuk digantikan dengan konsep lain yang berbeda dengan konsep Islam.
Sistem sosialnya juga hilang dari ruang keluarga, pendidikan keluarga, dan dari sistem hubungan sosial yang mengikat antarmanusia satu sama lain. Konsepnya juga hilang dari sistem yang mengatur hubungan antara pria dan wanita, serta tugas sosial masing-masing. Sistem ketentaraannya hilang, hilang konsep jihadnya, konsep persiapan kekuatannya, konsep latihannya, dan konsep tentang etika dalam berperang.
Sistem pendidikannya hilang : hilanglah konsepnya tentang kewajiban individual dan kewajiban sosial. Hilanglah konsepnya tentang ilmu-ilmu yang wajib, yang makruh, dan yang boleh. Hilanglah konsepnya dari pendidikan, dan tujuan pendidikan, serta tentang sosok yang ingin diciptakan melalui pendidikan.
Sistem akhlaknya hilang: sehingga hilanglah konsepnya tentang manusia, tentang individu, tentang etika, tentang perilaku, dan tentang moral dasar. Sistem-sistem Islam telah lenyap dan dalam batas tertentu ibadah-ibadahnya juga hilang.
Akibatnya, akidah pun hilang. Sehingga Anda akan dapati kenyataan sedikit sekali cendikiawan muslim yang memiliki akidah lurus. Yang ada adalah kemurtadan besar-besaran.
Jika kita melakukan pembandingan yang sederhana, antara kemutadan pada masa kini dan kemurtadan pada masa Islam, niscaya kita akan dapati kemurtadan pada masa awal Islam tampak lebih berbahaya dalam beberapa segi, namun kemurtadan pada masa kini juga mengandung bahaya yang lebih pada beberapa segi yang lain. Kemurtadan yang pertama lebih berbahaya pada beberapa segi karena terjadi saat Islam sedang pada masa awal perkembangannya, belum membumi di dunia ini secara luas. Kemurtadan masa kini lebih bahaya dari kemurtadan yang pertama karena kemurtadan pada masa awal Islam dihadapi dengan kekuatan yang saat ini tidak kita memilki. Kemurtadan tersebut dihadapi dengan kesatuan kaum muslimin secara utuh, kepemimpinan yang satu, kesadaran yang sempurna pada diri setiap individu., kekuatan SDM, kekuatan sandaran, ditambah dengan kekuatan iman dan keyakinan mereka yang kuat. Sedangkan, pada kasus kemurtadan masa kini, semua kekuatan tadi tidak lagi dimilki oleh kaum muslimin.
Kemurtadan masa kini lebih bahaya dibandingkan kemurtadan pada masa pertama Islam karena kemurtadan masa awal Islam ditampakkan dalam bentuk yang jelas, dan kesalahannya pun tampak mencolok mata, sementara Islam pada masa itu mencerminkan nilai yang paling tinggi, agung, dan baru. Sedangkan kemurtadan pada masa kini berbentuk kemurtadan yang dihiasai dengan nama-nama yang memikat, yang berusaha menampilkan bentuknya seperti nilai yang tinggi dihadapan pemikiran yang terkebelakang. Ia tampil dalam bentuk filosofis dan memiliki berbagai sarana untuk mencapai akal dan hati manusia. Sementara Islam dan kaum muslimin pada masa kini tidak memiliki sarana yang memadai untuk menandingi pemikiran kafir dan sesat itu.
Meskipun begitu, kami tidak menghukumi bahwa mayoritas masyarakat yang berada di pelbagai bagian dunia Islam adalah masyarakat kafir. Karena jika kami menghukumi seperti itu, berarti kami menganggap negeri mereka semua sebagai Darul Harb. Kami memilih untuk berhati-hati untuk memberikan vonis ini, meskipun orang-orang murtas demikian banyaknya, dan segala bentuk jaring kekuasaan berada dalam genggaman mereka.
Yang dapat kami katakan terhadap pelbagai masyarakat di dunia Islam adalah, mereka merupakan masyarakat fasik yang biasanya dikuasai oleh pemerintah yang murtad, munafik, atau kafir. Kami kira, orang yang memahami Islam dengan baik, tidak akan terkejut dengan penilaian kami ini.
Kealpaan kaum muslimin dalam melaksanakan salah satu fardhu kifayah membuat mereka menjadi kelompok pendosa. Dan jika terus-menerus dalam kondisi seperti itu, mereka menjadi fasik. Sementara kenyataannya, kaum muslimin banyak menelantarkan fardhu kifayah mereka.
Kesatuan umat Islam adalah faradhu kifayah dan usaha mewujudkan persatuan itu adalah fardhu. Sementara kenyataannya, kaum muslimin tidak menjalankan hal itu. Mengembalikan kekuasaan hukum hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. adalah fardhu. Sementara kaum muslimin tidak menjalankan kewajiban itu, juga tidak berusaha mewujudkannya. Mewujudkan satu khalifah bagi seluruh kaum muslimin, yang mereka berikan ketaatan dengan benar, adalah suatu kewajiban. Dan usaha ke arah itu adalah kewajiban pula. Sementara kaum muslimin tidak melaksaakannya sama sekali.
Mewujudkan spesialis keilmuan bagi setiap cabang ilmu pengetahuan, yang membuat kaum muslimin tidak memerlukan lagi spesialis nonmuslim, adalah suatu kewajiban bagi mereka. Namun kenyataannya kaum muslimin tidak berusaha ke arah itu.
Mewujudkan segala perangkat kekuatan bagi kaum muslimin adalah suatu kewajiban. Namun, kenyataannya kaum muslimin tidak berusaha ke arah itu.
Berjihad untuk memperjuangkan agar kalimat Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi yang tertinggi adalah suatu kewajiban bagi kaum muslimin. Sementara kenyataannya kaum muslimin tidak berusaha ke arah itu. Contoh semacam ini banyak sekali. Itu saja sudah cukup untuk menyematkan status fasik kepada masyarakat muslim itu. Namun, kenyataannya lebih parah lagi. Anda tidak mendapatkan dalam lingkup keluarta yang mengaku Islam, suatu sikap yang mencerminkan mereka sebagai muslim. Itu adalah suatu kefasikan. Anda juga tidak mendapatkan dalam perilaku individual muslim suatu sikap berpegang pada ajaran Islam. Itu adalah kefasikan. Itu adalah fakta yang tampak nyata pada hampir semua bidang kehidupan kaum muslimin di seluruh segmen masyarakat.
Dengan demikian, cap yang paling ringan bagi masyarakat seperti itu adalah: mereka merupakan masyarakat fasik yang biasanya dikuasai oleh pemerintah yang murtad, fasik, kafir, atau munafik yang memperparah kefasikan masyarakat, dan membawa kaum muslimin kepada kemurtadan menyeluruh.
Oleh : ustd. Ahmad Bahjat
source : sunnahposter 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar