kaos muslim - DISTRO MUSLIM

Kamis, 21 November 2013

pesantren ustad cinta






Sejarah Perkembangan Distro Muslim di indonesia



Perkembangan Distro Muslim Indonesia salah satu pelopor clothing muslim online adalah jdm ( jogja distro muslim )
Distro Muslim Indonesia- Belum tau pasti kapan pergerakan distro muslim Indonesia dimulai tapi yang jelas distro muslim ini hadir di dengan nuansa baru pesan-pesan dan design  islami.
Tak banyak memang outlet distro islam di Indonesia dikota jogja misal hanya ada bebearapa saja salah satunya mujahidin distro yang sering juga mengadakan pameran bareng jogja islamic book fair atau pada event muslim fair.
Distro Muslim hadir ditengah  globalisasi menjamurnya distro dan clothing di indonesia yang banyak mengusung trend pop art, rock art, hard core,punk , emo, hip-hop,   musik- musik, tatto, alkohol, monster, dan pesan-pesan anti kemapanan, pesan-pesan pertentangan yang jauh dari gaya hidup islami.
Clothing distro juga banyak kaitannya saling mendukung dengan industri musik,  Mtv,  film, industri rokok, trend skate board, bmx, fixie , dan para pecinta musik indie.
Tidak bisa dipungkiri Industri kreatif distro memang banyak membawa perubahan pada style dan gaya hidup anak muda karena konsep distro yang indiependent mereka hanya memproduksi dalam jumlah sedikit dan sebagi marchandise band-band misalnya.
Sebenarnya konsep distro sangatlah bagus untuk mendukung perkembangan industri kreatif indonesia anak-anak muda jadi bangga juga pakai pakaian buatan anak bangsa dalam negeri sendiri  .
Tapi mungkin yang perlu di waspadai masuknya  ideologi-ideologi yang merusak anak muda inilah yang harus ditanggulangi karena memang anak muda adalah aset berharga masa depan bangsa.
Karena jauh dari islam banyak anak muda kita terjebak dalam konsep gaul yang salah, salah kaprah karena kontruksi media yang begitu hebatnya sehingga membuat anak muda kita terlena dan lupa akan misinya sebagai anak muda muslim.
salah satu kenapa distro disukai anak muda karena designnya yang variatif dan konsep indie nya diproduksi cuma sedikit tiap designnya.
Cara menjual clothing marchandise ini juga unik lewat distro atau distribution outlet ada yang dengan cara kongsiyasi  ataupun dengan jual putus bila brand sudah kuat dan terkenal.
Walau belum banyak outel distro muslim diIndonesia cukup apresiatif juga dengan munculnya beberapa brand clothing muslim di Indonesia yang memulai pergerakannya dari dunia maya alias online dan memasarkannya lewat pameran maupun direct selling  misal Mecca, Sa’i Muslim Wear, Rezji, Mujahidin, Kavkaz, Sky System, Syaheeda, hijr Clothing, Animous Struggle, Barr Apparel,Obsesi anak sholeh,  Medina, Rafa, Oase Wear, Zirah Moslem, Shaf, Kharaci, Dzkir cloth,Saladin distro, Imos,dan masih banyak lagi clothing yang mulai bangkit dan mengembangkan sayapnya.
Dengan adanya asosiasi clothing muslim seperti ICU (Islamic Clothing United) juga membuat makin optimis saja bahwa kebangkitan clothing muslim akan segera hadir bersama sahabat muslim muda semuanya doakan saja agar dakwah melalui media kaos ini semakin berkembang dan dicintai anak muda .


YUK KUNJUNGI JUGA ISLAMIC CLOTHING JDM















ISLAM VS DEMOKRASI | Bersanding atau Bertolak Belakang ?



Bismillaahirrahmaanirrahiim, Buka Hati, Fikiran & Bacalah,

Dalam sedikit hal, memang Demokrasi ada miripnya dengan Hukum Islam. Namun, dalam banyak hal, Demokrasi produk kufar ini jelas bertentangan dengan Islam.

Lalu apa beda Islam dengan Demokrasi? Mengapa Demokrasi bertentangan dengan Islam?

Ada banyak sekali perbedaan-perbedaan, namun dalam ;

1. Video Versi 3gp : http://hotfile.com/dl/145902297/8eef40a/_ISLAM_-VS-_DEMOKRASI__www.islamterbuktibenar.net.3gp.html

2. MP3 : http://adf.ly/1473204/mp3-islam-vs-demokrasi

(Silahkan di Download)

Hanyalah sedikit contoh dari sekian banyaknya perbedaan yang ada.

Mengapa mereka kaum kufar selalu memaksakan hukum ciptaan mereka bernama: "DEMOKRASI " , mengapa mereka selalu memaksakan DEMOKRASI di seluruh belahan dunia? Entah itu afrika, asia, timur tengah, dan terutama di negeri-negeri yang masih menerapkan syariat Islam sebagai dasar negara?

Karena dengan demokrasi mereka dapat melakukan:

1. Memilih tokoh publik yang mau mendukung program mereka dengan imbalan di bantu dana & kampanye media massa agar terpilih menjadi presiden, dengan syarat, pemimpin boneka ini mau menuruti semua kemauan mereka.

2. Membeli suara-suara rakyat miskin & berpendidikan menengah ke bawah karena suara 1 orang profesor yang islami ialah sama dengan suara seorang preman terminal. Dan jelas, suara terakhir ini jumlahnya jauh lebih banyak dibanding suara mereka yang berpendidikan & mereka yang tidak mau disuap.

3. Mereka berusaha keras menjelekkan tata negara Islam karena dalam Islam pemilihan pemimpin dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar memiliki pendidikan & kemampuan serta akhlak yang baik, jujur, amanah, bertanggung jawab pada Allah & bertanggung jawab pada rakyat. Sedang Demokrasi hanyalah dengan banyaknya suara, tidak perduli apakah itu suara hasil politik uang, ataukah suara hasil manipulasi KPU.

4. Dan lainnya insya Allah akan kami bahas secara terpisah.

Mereka tak segan-segan mengeluarkan dana untuk kampanye, promosi, membeli suara, membeli kursi dan lainnya dalam jumlah besar untuk mengupayakan pasangan presiden boneka agar terpilih, namun akhirnya, setelah presiden boneka yang baru sudah terpilih, maka giliran mereka menuntut ini & itu, mengeruk kekayaan alam, menuntut dibuatnya undang-undang baru yang menguntungkan mereka, menyudutkan muslim, menjauhkan agama dari negara dll.


Dan tak segan pula mereka menuntut dicabutnya undang-undang yg merugikan mereka. Tentu saja semua ini dibantu media massa, TV, Koran, Radio yang kebanyakan memusuhi Islam. Semua kepala mereka pegang, dari kepala negara, oknum menteri, oknum wakil rakyat, oknum polisi. Mereka tak sungkan-sungkan berikan sumbangan sekian juta dollar untuk dana teroris contohnya.

Mengapa kita masih menggunakan sistem Demokrasi Kufar sedang Islam memiliki sistem sendiri? Bukankah kita mengaku percaya Qur'an? Tapi mengapa tidak menerapkan hukum Islam di dalamnya? Apakah kita ingkar pada sebagian ayat Qur'an???

Dari itu, pemimpin yang korupsi tidak sepenuhnya salah, karena mereka pun mengeluarkan uang saat kampanye. Jika ada jalan yg tidak bagus, dana dikorupsi, penanganan bencana kurang sigap, pembangunan kurang pesat dibanding pajak yang masuk, maka ini sedikit banyak termasuk KESALAHAN UMAT, karena kebanyakan mereka pun menerima suap saat pemilihan kepala.

SEMUA MASALAH-MASALAH INI BERASAL DARI DEMOKRASI !!!

1 suara bisa dibeli, 1 suara Profesor kalah oleh 2 suara preman terminal. Suara 1 Orang Ustadz Hafidz Qur'an alumni Madinah & Al-Ahzar kalah dengan 2 orang muslim munafik yg selalu membela kufar. Dan cukup hanya dengan sepeser uang, mendapatkan keuntungan balik yang tidak terhingga.

Sepertinya sih DEMOKRASI dibuat seakan-akan adil & merata karena seluruh rakyat dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala, mulai kepala desa hingga kepala negara. Namun, dibalik semua itu hanyalah isapan jempol & kebodohan kita saja jika mau mengikuti kemauan mereka. Apalagi seperti yang telah diungkapkan di atas, mereka dengan mudah membeli suara hanya dengan harga sepeser dalam jumlah banyak, sementara imbas baliknya justru malah merugikan rakyat, umat, bangsa & negara.

KAMI TANYA PADA SAUDARA SAUDARI SEMUA: PEMILIHAN MANA YANG BERSIH 100% TIDAK PERNAH MEMAKAI POLITIK UANG??? MULAI DARI PEMILIHAN KEPALA DESA, PEMILIHAN KEPALA DAERAH, PEMILIHAN CALON LEGISLATIF, HINGGA PEMILIHAN KEPALA NEGARA???


Jika kita perhatikan iraq, somalia, mereka selalu menciptakan pemerintah tandingan / pemberontak, memberitakan bahwa pemerintah resmi adalah diktator, tidak baik, korupsi, dan sebagainya. Dan kemudian mereka menggantinya dengan DEMOKRASI, pemilu, dan mendorong rakyat agar memilih pemerintah boneka yang tunduk pada kontrak politik mereka.

Jadi, korupsi, kolusi, nepotisme, kemiskinan, lapangan kerja, narkoba, pornografi, dan lainnya memang masalah negeri, namun, semua itu berakar dari DEMOKRASI. Selama kita masih berdasarkan DEMOKRASI , maka sangat besar sekali kemungkinan bahwa Yahudi akan selalu menguasai & menjajah negeri ini dari segala bidang, bahkan termasuk dari kurikulum pendidikan, tayangan TV, budaya, ekonomi, kebijakan dalam & luar negeri serta lainnya.

Kita dilarang berlaku keras dalam berdakwah pada mereka yang masih belum menerima Islam, melainkan harus dengan HIKMAH & cara yang baik , dan bahkan membantah pun harus dengan cara yang baik .

Qs.16 Nahl: 125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik . Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

Sama sekali bodoh & salah besar jika berdakwah menggunakan bom sana bom sini tidak karuan dan tidak ada alasan, apalagi ditujukan pada orang yg tidak bersalah.

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang KAFIR . QS.5 Maa'idah:44

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang ZALIM . QS. Maa'idah:45

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang FASIK . QS. Maa'idah:47

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? QS. Maa'idah:50

Anda berani membantah ayat-ayat diatas???

Tanpa ayat diatas pun, secara nalar kita sebagai manusia yang diberi kelebihan akal untuk berpikir,,, Mana yang lebih baik dengan syariat ALLAH atau kah dengan Demokrasi yang digembar gemborkan kaum kufar? Lihatlah MESIR hari ini? Kemenangan atas Demokrasi namun dengan Dzalim mereka Merampasnya dengan KUDETA.

APAPUN PARTAINYA, SELAMA MASIH MENGGUNAKAN DEMOKRASI, MAKA TETAP MASALAH TAK AKAN BERES.
Wallahu A'lam Bisshawab

Sumber : http://islamterbuktibenar.net/?pg=custom&id=5051

Wassalam

Sunnah Poster

SUDAH PERNAHKAH KITA KHATAM TAFSIR AL QURAN ?



::::: BERAPA KALI ATAU GAK PUNYA?? :::::

Bismillaahirrahmaanirrahiim, Buka Hati, Fikiran & Bacalah,

Bangun pagi.. Liat jam, aktivitas kerja.. Sore.. Balik pulang.. Istirahat.. Malam nonton film atau debat di tv.. kl waktu luang / hari libur, rekreasi, nongkrong di mall, atau menyalurkan hobi2 yg aneh2.. oprek motor, hobby burung.. hobby mancing.. habis waktu buat kegiatan2 yg anehnya gak berguna di akhirat...

Atau.. jika kita berada di perpustakaan atau toko buku kita dapati amat sangat banyak buku-buku atau kitab-kitab yang baik dan bermanfaat, sehingga rasanya kita ingin sekali membaca semuanya dan mengambil manfaat darinya..

Tapi kemudian ada satu pertanyaan yang harus kita jawab, Sudah Pernahkah Kita Khatam Tafsir Al Qur’an?.. Knp bukan hal2 akhirat yg di jadikan hobby? Gak Suka?? Njlimet? Katrok?? Cobalah.. Jujurlah pada diri sendiri.. Bukankah perlahan tp pasti kita meninggalkan pedoman hidup??

Bukankah Allah perintahkan kita umtuk mentadabburi [memperhatikan dan merenungkan] Al Qur’an dan Allah mencela orang yang tidak mentadabburinya?..

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.”
[QS 38 Shaad Ayat 29]


“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?”
[QS 47 Muhammad Ayat 24]


Bagaimana mungkin kita bisa mentadabburi Al Qur’an kalau kita tidak belajar tafsirnya?..

Sudah pernahkah kita khatam Tafsir Ibnu Katsir yang bernama ‘Tafsirul Qur’anil Adzim’ atau Tafsir As Sa’di yang bernama ‘Taisirul Karimir Rahman Fi Tafsiri Kalamil Mannan’ atau tafsir Al- Azhar karya Buya Hamkah? atau lainnya?

Bukankah tekhnology hr ini itu hanya membenarkan Al-Qur'an melalui tafsir-tafsir tsb? Apakah ini Katrok??

Kalau sekedar khatam membaca Al Qur’an insya Allah kita semua sudah berkali-kali mengkhatamkannya..

Bukan hanya khatam membaca Al Qur’an saja, kitab-kitab yang lainpun kita juga sudah sering mengkhatamkannya..

Tapi, khatam tafsir Al Qur’an???!!! Sudah pernahkah kita???!!! Sudah berapa kali???!!!

Peringatan untukku, untuk saudaraku & untuk kita semua

Wallahu A'lam Bisshawab

Wassalam


yUK TADABBUR AL QURAN 

Like ✔ Share (Amal Jariah) ✔ Tag ✔ Comment

Sunnah Poster

Rabu, 20 November 2013

Apakah Di Dunia Islam Ada Kasus Murtad?



Untuk menjawab pertanyaan kasus murtad di dunia Islam kita perlu merenungi secara mendalam beberapa ayat Al-Qur’an. Setelah kita menangkap secara jelas pemahaman ayat-ayat tersebut, kita akan dapat memberikan jawaban yang pasti terhadap masalah ini, yaitu dengan mengaplikasikan makna ayat-ayat itu dalam realitas keyakinan kita.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.” (Muhammad: 25-26)
Setelah kita perhatikan dengan seksama, kita dapati bahwa ayat tersebut merupakan nash yang sharih (mengucapkan dengan pasti) dalam memberikan predikat kafir kepada setiap orang-orang yang taat kepada orang-orang kafir, meskipun hanya dalam bebera perkara. Ayat tersebut menganggap murtad orang yang memberikan ketaatan kepada orang yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. untuk ditaati, meskipun dalam hanya beberapa perkara.
Sementara, dalam realitas saat ini, banyak orang dari kaum muslimin yang memberikan ketaatan secara utuh dan dengan pilihan sendiri kepada banyak orang kafir, dan menganggap hal itu boleh boleh saja, seraya tidak menyadari bahwa hal itu mengantarkannya kepada kekafiran. Ada yang memberikan ketaatan itu kepada seorang yang jelas-jelas kafir, ada pula yang memberikan ketaatannya kepada orang munafik. Contoh ini tidak terhitung banyaknya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berfirman, ”….Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44).’
Ayat itu secara jelas mengkafirkan orang yang tidak ber-tahkim dengan hukum yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagian ulama ada yang berpendapat, pengkafiran itu berlaku bagi orang yang lebih meninggikan hukum lain di atas hukum Allah, atau membolehkan ber-tahkim dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Seperti apa pun pengertian yang diberikan kepada ayat itu, namun pada kenyataannya kasus seperti itu banyak terjadi dalam dunia Islam. Hingga bertahkim dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menjadi ciri yang jelas bagi hampir seluruh sistem pemerintahan yang ada di dunia Islam.
  Dalam masalah ini, sikap manusia berbeda-beda : ada yang mengajak secara terang-terangan untuk berhukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. sehingga kita melihatnya mengajak untuk melegalkan perzinaan, perbuatan tercela, prostitusi, minum khamar, membuat patung, mencampakkan hadd dan qishas, serta berpegang kepada hukum konvensional. Di antara mereka ada yang melakukan hal itu secara diam-diam, dan jika Anda mendebatnya, Anda akan mendapati sikapnya sama dengan yang lain. 
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukum-hukum Islam tidak layak untuk dipakai lagi. Dan banyak dari mereka yang sudah terbiasa dengan sikap kafir yang jelas-jelas. Walau pun begitu, jika Anda menyematkan kekafiran kepadanya, dia segera membantahnya.
Dari mereka, ada yang jika Anda ajak dia untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, serta pendapat para imam, dia segera mencela dan menghina ajakan itu. Di antara mereka, ada yang jika Anda ajak dia untuk berusaha kembali kepada hukum-hukum Allah, dia segera berkata bahwa hukum Islam sudah kadaluarsa dan tidak layak pakai. Di antara mereka, ada yang menganggap hukum-hukum Allah sebagai sebuah keterbelakangan, sementara hukum yang lain maju dan modern.
Di antara mereka, ada yang menyerukan berdasarkan sangkaan mereka pembaruan yang intinya adalah ajakan untuk meninggalkan hukum-hukum Allah, dan menggantinya dengan hukum lainnya, seperti ajakan untuk mengharamkan poligami, dan lainnya. 
(Penj: Baik ajakan itu secara terang-terangan ataupun tidak, seperti mengatakan bahwa laki-laki itu tidak bisa berlaku adil bila menikah lebih dari satu, atau isu-isu tentang ajaran Islam yang mendukung pengumbaran nafsu seksual, perendahan terhadap martabat dan emansipasi wanita, dan lainnya, yang inti-intinya semua itu adalah untuk menghapus nash yang telah menghalalkan poligami tersebut. Mereka merasa khawatir dengan adanya ayat ini, maka perkembangan umat Islam akan tumbuh dengan cepatnya di muka bumi ini.
 Sesungguhnya merekalah yang telah mencanangkan progam-progam pembatasan angka kelahiran anak terhadap umat Islam diseluruh dunia. Karenanya, dicarilah dalih-dalil untuk menggugurkan / mengharamkan nash tersebut, padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala. telah berfirman:
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (an-Nisaa: 3).
Demikianlah berbagai fenomena seperti ini meruyak dalam berbagai pemerintahan, partai, organisasi, lembaga, aliran, media massa, dan majalah sehingga menjadi sesuatu yang tidak tertahankan lagi.
Meskipun stadium penetrasi mereka terhadap konsep ini berbeda-beda, benih-benihnya tampak jelas terlihat; ada yang sederhana, dan ada pula yang besar-besaran. Hingga ada kepala pemerintahan negara Islam yang berusaha mencabut ibadah-ibadah dan tradisi Islam dan mecampakkannya ke tong sampah. Salah seorang dari mereka sampai memerintahkan rakyatnya yang muslim untuk berbuka di siang hari bulan Ramadhan. Bahkan, dia sendiri secara terang-terangan mencontohkannya di depan umum. Sementara yang lain, membatasi dengan ketat jumlah rakyatyang dobolehkan untuk pergi melaksanakan ibadah haji. Itu pun jika dia mengizinkanya.
Sedangkan dalam masalah perundang-undangan, hingga masalah ahwal syakhisyah (kondisi perorangan) pun tidak luput dari campur tangan hukum kafir, seperti terlihat di beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim. Di negara-negara seperti itu, tidak ada kekuasaan ekskutif, legislatif, yudikatif, perundanh-undangan, maupun aturan pemerintahan yang berwarna Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. berfirman,
”….Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (An-Nisaa’: 59-60).
Dua ayat di atas menegaskan bahwa tanda keimanan seseorang adalah sikapnya yang menerima dan ridha untuk ber-tahkim (berhukum kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. sesuai dengan Kitab Suci-Nya, serta ber-tahkim kepada Rasululah Sallallahu A’laihi Wasallam., dengan Sunnah beliau. Sementara tanda kemunafikan adalah sikapnya yang tidak ridha serta menolak untuk ber-tahkim kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. dan Rasul-Nya.
Tampak jelas, mayoritas lembaga politik di dunia Islam, dan mayoritas pemerintahan mereka, tidak memiliki kesiapan untuk bertahkim dengan Kitab Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jika mayoritas kaum muslimin terpengaruh dengan lembaga serta pemerintahan seperti itu, sambil melibatkan diri, mendukung dan tunduk kepadanya, maka jelaslah terbentang jalan berbahaya, yang sedang di tempuh oleh kaum muslimin.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. berfirman,
”…..Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus…” (Yusuf: 40).
”…Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah…” (Al-A’raf: 54).
Kedua ayat tentang tahkim tersebut menegaskan bahwa hak untuk menetapkan hukum secara mutlak adalah hak Allah Subhanahu Wa Ta’ala. sehingga tidak akan keluar dari kekuasaan ini, atau tidak mengakuinya, atau tunduk serta tidak ridha kepadanya, menandakan orang tersebut tidak beriman. Allah Subhanahu Wa Ta’ala. berfirman,
”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisaa’: 65).
Jika Anda melayangkan pandangan kepada realitas kaum muslimin saat ini, Anda akan mendapati dengan amat jelas Kitab Allah berada di satu lembah, sementara kaum muslimin berada di lembah yang lain. Perdebatan apa pun yang Anda lakukan dengan seorang generasi kaum muslimin, Anda akan dapati bahwa ketundukannya kepada nash-nash telah hiLang.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. berfirman,
”Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimua. Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.” (al-Baqarah: 84-85).
Ayat di atas menilai, pengaplikasian sebagian dari kitab suci itu merupakan bentuk keimanan terhadap bagian yang diaplikasikan itu. Sementara, meninggalkan pengaplikasian sebagian yang lain, adalah bentuk kekafiran terhadap bagian itu. Dengan demikian, tidak diaplikasikan kitab suci secara praktis dalam umat ini, adalah suatu bentuk kekafiran. Alangkah banyaknya kekafiran semacam itu saat ini di segenap penjuru dunia Islam. Balasan kekafiran semacam ini adalah keinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Barangkali, tenggelamnya kaum muslimin dalam kekafiran semacam ini merupakan salah satu sebab kehinaan mereka saat ini.
Barangkali, ayat tersebut dapat menjelaskan kepada kita, mengapa banyak penguasa di dunia Islam, mengalami akhir kehidupan yangburuk; ada yang terusir dari negaranya, ada yang dikudeta, ada yang terbunuh, dan ada pula yang dipenjara. Semua itu adalah bentuk kehinaan.
Berdasarkan penjelasan tadi, kami dapat mengatakan bahwa saat ini, di dunia Islam terdapat kemurtadan. Dan jika pun orang Islam tidak murtad, mereka telah meninggalkan Islam. Sangat sedikit dari mereka yang tetap berpegang teguh pada tali Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Berdasarkan bacaan terhadap lawan dari dua syahadat yang telah kami jelaskan pada bab pertama buku ”al-Islam”, orang dapat menangkap kedalaman apa yang kami jelaskan sebelumnya, jika ruAng lingkupnya dipersempit pada kondisi kaum muslimin.
Fenomena kemurtadan, tercermin dalam satu generasi yang besar, yang saat ini menyikapi Islam bagaikan musuh. Dan, fenomena meninggalkan Islam tercermin pada generasi yang besar yang mencerminkan desekripsi firman Alah Sallallahu A’laihi Wasallam. berikut ini:
”Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59).
Sedikit dari yang tersisa yang sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : ”Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat, (akan diberi pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (Al-A’raf: 170).
Jika Anda ingin membuktikan hal itu mari kita melongok, universitas mana saja atau fakultas ilmiah di dunia Islam, niscaya Anda akan mendapati 90% dari mahasiswanya tidak melaksanakan shalat, hanya 10% saja dari mereka yang melaksanakan shalat. Dari sebagian yang melaksaakan shalat saja, kita dapati ada yang mempunyai pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan dua kalimat syahadat. Jika shalat yang merupakan cerminan praktikal Islam saja seperti itu, tentunya hal itu menjadi bukti akan kebenaran apa yang kami katakan sebelumnya.
Dengan demikian, kaum muslimin di dunia Islam berada alam kondisi kemurtadan, atau meninggalkan sedikit maupun banyak dari agama ini, kecuali sedikit saja dari mereka yang melaksanakan dengan sempura. Dengan keberadaan segelintir kaum muslimin yang tidak murtad dan menjalankan ajaran Islam dengan sempurna, serta adanya segolongan besar yang meninggalkan ajaran Islam namun tidak murtad, maka wajah kemurtadan itulah yang menguasai kehidupan dunia Islam di abad keempat belas Hijrah ini mengingat hampir seluruh perangkat-perangkat negara berada di tangan orang-orang murtad, munafik, atau kafir tulen.
Adalah sesuatu yang biasa jika orang murtad, munafik, atau kafir tidak berpegang teguh dengan ajaran Islam, dan tidak membebankan dirinya dengan ajaran itu, kecuali pada batas-batas strategi sementara, untuk kemudian menghabisinya, ketika waktunya tepat.
Adalah biasa, jika negara yang para pejabatnya seperti itu, tidak menjadkan manhaj Islam sebagai pedoman, dan para pemegang urusan kehidupan kaum Muslimin juga bukan orang-orang yang berislam dengan sempurna.
Karena pada zaman kita ini segala aspek kehidupan berada di tangan negara, seperti ideologi, pendidikan, media masa, Radio, TV, strategi politik, ekonomi urusan dalam negeri, urusan luar negeri, peperangan dan perdamaian, tidak aneh jika seluruh aspek kehidupan itu jauh dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. serta dari Agama Allah, hukum-hukum-Nya, dan syariat-Nya. Sementara masyarakat, mereka menjadi elemen-elemen yang berjalan sesuai dengan arah negara, ke mana pun ia mengarah. Bahkan, membantunya untuk terus bertahan lama dan dinamis, baik dia menyadarinya atau tidak.
Akibatnya, hilanglah Islam dari kehidupan manusia secara hampir sempurna. Hilanglah sistem politiknya, dan hilanglah konsep-konsepnya dari umat, untuk digantikan dengan konsep nasionalisme. Konsepnya hilang dari negara, untuk digantikan dengan konsep lain. Juga hilang dari ruang pengadian, untuk digantikan yang lain. Syariatnya hilang digantikan dengan perundangan lain. Konsepnya hilang dari ruang-ruang permusyawaran, untuk digantikan konsep demokrasi Timur dan Barat. Konsepnya hilang dari kekuasaan eksekutif untuk digantikan dengan konsep jahiliyah secarat total. Konsepnya hilang dari partai-partai yang Rabbani untuk digantikan oleh sistem kepartaian jahiliyah.
Sistem ekonominya hilang untuk digantikan dengan kepemilikan mutlak dan metode kepemilikan mutlak. Konsepnya hilang dari sistem keuangan negara, pendapatannya dan sistem penggunaannya, juga hilang dari sistem untuk menyelesaikan pelbagai masalah sosial dan ekonomi. Konsepnya juga hilang dari kesatuan ekonomi umat Islam. Konsep tentang kecukupan individual juga hilang untuk digantikan dengan konsep lain yang berbeda dengan konsep Islam.
Sistem sosialnya juga hilang dari ruang keluarga, pendidikan keluarga, dan dari sistem hubungan sosial yang mengikat antarmanusia satu sama lain. Konsepnya juga hilang dari sistem yang mengatur hubungan antara pria dan wanita, serta tugas sosial masing-masing. Sistem ketentaraannya hilang, hilang konsep jihadnya, konsep persiapan kekuatannya, konsep latihannya, dan konsep tentang etika dalam berperang.
Sistem pendidikannya hilang : hilanglah konsepnya tentang kewajiban individual dan kewajiban sosial. Hilanglah konsepnya tentang ilmu-ilmu yang wajib, yang makruh, dan yang boleh. Hilanglah konsepnya dari pendidikan, dan tujuan pendidikan, serta tentang sosok yang ingin diciptakan melalui pendidikan.
Sistem akhlaknya hilang: sehingga hilanglah konsepnya tentang manusia, tentang individu, tentang etika, tentang perilaku, dan tentang moral dasar. Sistem-sistem Islam telah lenyap dan dalam batas tertentu ibadah-ibadahnya juga hilang.
Akibatnya, akidah pun hilang. Sehingga Anda akan dapati kenyataan sedikit sekali cendikiawan muslim yang memiliki akidah lurus. Yang ada adalah kemurtadan besar-besaran.
Jika kita melakukan pembandingan yang sederhana, antara kemutadan pada masa kini dan kemurtadan pada masa Islam, niscaya kita akan dapati kemurtadan pada masa awal Islam tampak lebih berbahaya dalam beberapa segi, namun kemurtadan pada masa kini juga mengandung bahaya yang lebih pada beberapa segi yang lain. Kemurtadan yang pertama lebih berbahaya pada beberapa segi karena terjadi saat Islam sedang pada masa awal perkembangannya, belum membumi di dunia ini secara luas. Kemurtadan masa kini lebih bahaya dari kemurtadan yang pertama karena kemurtadan pada masa awal Islam dihadapi dengan kekuatan yang saat ini tidak kita memilki. Kemurtadan tersebut dihadapi dengan kesatuan kaum muslimin secara utuh, kepemimpinan yang satu, kesadaran yang sempurna pada diri setiap individu., kekuatan SDM, kekuatan sandaran, ditambah dengan kekuatan iman dan keyakinan mereka yang kuat. Sedangkan, pada kasus kemurtadan masa kini, semua kekuatan tadi tidak lagi dimilki oleh kaum muslimin.
Kemurtadan masa kini lebih bahaya dibandingkan kemurtadan pada masa pertama Islam karena kemurtadan masa awal Islam ditampakkan dalam bentuk yang jelas, dan kesalahannya pun tampak mencolok mata, sementara Islam pada masa itu mencerminkan nilai yang paling tinggi, agung, dan baru. Sedangkan kemurtadan pada masa kini berbentuk kemurtadan yang dihiasai dengan nama-nama yang memikat, yang berusaha menampilkan bentuknya seperti nilai yang tinggi dihadapan pemikiran yang terkebelakang. Ia tampil dalam bentuk filosofis dan memiliki berbagai sarana untuk mencapai akal dan hati manusia. Sementara Islam dan kaum muslimin pada masa kini tidak memiliki sarana yang memadai untuk menandingi pemikiran kafir dan sesat itu.
Meskipun begitu, kami tidak menghukumi bahwa mayoritas masyarakat yang berada di pelbagai bagian dunia Islam adalah masyarakat kafir. Karena jika kami menghukumi seperti itu, berarti kami menganggap negeri mereka semua sebagai Darul Harb. Kami memilih untuk berhati-hati untuk memberikan vonis ini, meskipun orang-orang murtas demikian banyaknya, dan segala bentuk jaring kekuasaan berada dalam genggaman mereka.
Yang dapat kami katakan terhadap pelbagai masyarakat di dunia Islam adalah, mereka merupakan masyarakat fasik yang biasanya dikuasai oleh pemerintah yang murtad, munafik, atau kafir. Kami kira, orang yang memahami Islam dengan baik, tidak akan terkejut dengan penilaian kami ini.
Kealpaan kaum muslimin dalam melaksanakan salah satu fardhu kifayah membuat mereka menjadi kelompok pendosa. Dan jika terus-menerus dalam kondisi seperti itu, mereka menjadi fasik. Sementara kenyataannya, kaum muslimin banyak menelantarkan fardhu kifayah mereka.
Kesatuan umat Islam adalah faradhu kifayah dan usaha mewujudkan persatuan itu adalah fardhu. Sementara kenyataannya, kaum muslimin tidak menjalankan hal itu. Mengembalikan kekuasaan hukum hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. adalah fardhu. Sementara kaum muslimin tidak menjalankan kewajiban itu, juga tidak berusaha mewujudkannya. Mewujudkan satu khalifah bagi seluruh kaum muslimin, yang mereka berikan ketaatan dengan benar, adalah suatu kewajiban. Dan usaha ke arah itu adalah kewajiban pula. Sementara kaum muslimin tidak melaksaakannya sama sekali.
Mewujudkan spesialis keilmuan bagi setiap cabang ilmu pengetahuan, yang membuat kaum muslimin tidak memerlukan lagi spesialis nonmuslim, adalah suatu kewajiban bagi mereka. Namun kenyataannya kaum muslimin tidak berusaha ke arah itu.
Mewujudkan segala perangkat kekuatan bagi kaum muslimin adalah suatu kewajiban. Namun, kenyataannya kaum muslimin tidak berusaha ke arah itu.
Berjihad untuk memperjuangkan agar kalimat Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi yang tertinggi adalah suatu kewajiban bagi kaum muslimin. Sementara kenyataannya kaum muslimin tidak berusaha ke arah itu. Contoh semacam ini banyak sekali. Itu saja sudah cukup untuk menyematkan status fasik kepada masyarakat muslim itu. Namun, kenyataannya lebih parah lagi. Anda tidak mendapatkan dalam lingkup keluarta yang mengaku Islam, suatu sikap yang mencerminkan mereka sebagai muslim. Itu adalah suatu kefasikan. Anda juga tidak mendapatkan dalam perilaku individual muslim suatu sikap berpegang pada ajaran Islam. Itu adalah kefasikan. Itu adalah fakta yang tampak nyata pada hampir semua bidang kehidupan kaum muslimin di seluruh segmen masyarakat.
Dengan demikian, cap yang paling ringan bagi masyarakat seperti itu adalah: mereka merupakan masyarakat fasik yang biasanya dikuasai oleh pemerintah yang murtad, fasik, kafir, atau munafik yang memperparah kefasikan masyarakat, dan membawa kaum muslimin kepada kemurtadan menyeluruh.
Oleh : ustd. Ahmad Bahjat
source : sunnahposter 

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?


HUKUM MANA YANG KAMU PILIH UNTUK DITERAPKAN DI BUMI ALLAH YG BERNAMA INDONESIA INI..?

1. Pilih Jawabanmu, A atau B

2. Klik Share


Hati-hati, Jawabanmu mencerminkan keimananmu

Allah SWT memerintahkan umatnya untuk memutuskan perkara sesuai dengan apa yang ditetapkan-Nya. Dalil muhkam tentang hal ini adalah surat Al Maidah ayat 44 yang pembahasannya telah berlalu. Ayat tersebut bukan satu-satunya hujjah, ada ayat lain yang menerangkan hal serupa, surat Al Maidah ayat 50. Berikut adalah uraian dari matan ayat serta tafsiran di dalamnya.
Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) mana yang lebih baik daripada (hukum) Allah? Bagi orang-orang yang meyakini?” (Al Maidah: 50)
Ibnu Katsir mengomentari ayat ini:
”Melalui ayat ini, Allah SWT mengingkari perbuatan orang-orang yang keluar  dari hukum Allah yang muhkam lagi mencakup semua kebaikan, melarang semua perbuatan jahat, lalu mereka memilih pendapat-pendapat yang lain dan kecenderungan-kecenderungannya serta peristilahan yang dibuat oleh kaum lelaki tanpa sandaran dari syari’at Allah. Orang’orang jahiliyah memutuskan perkara mereka dengan kesesatan dan kebodohan yang mereka buat-buat sendiri oleh pendapat dan keinginan (hawa nafsu) mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/502)
Beliau juga mengatakan:
Barangsiapa melakukan hal tersebut (membuat undang-undang menurut hawa nafsu) dari kalangan mereka, maka ia adalah orang kafir yang wajib diperangi hingga dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, karena tiada hukum kecuali hukum-Nya baik dalam perkara kecil maupun besar.”(Tafsir Ibnu Katsir 6/502-503)
Hukum itu hanya ada dua macam, hukum Islam dan hukum kafir (jahiliyah). Barangsiapa memakai hukum selain yang telah Allah tetapkan, maka ia telah mengadopsi hukum jahiliyah. Berikut petikan hadist ibnu Abu Hatim yang mengatakan:
“Telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Fayyad, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah An Naji yang telah menceritakan bahwa ia mendengar Al Hasan berkata:Barangsiapa memutuskan perkara bukan dengan hukum Allah, maka hukum jahiliyah yang dipakainya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/503)
Maknanya, apabila ada orang yang berhukum dengan selain hukum Islam (seperti demokrasi, UUD 1945, dll.) maka itu semua adalah hukum batil dan jahiliyah Dari hadist tersebut dan juga perkataan ulama sekelas Ibnu Katsir, bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, sedangkan hukum jahiliyah adalah hukum yang berasal dari buah pikiran manusia. Dan tidak ada yang namanya hukum campuran antara Islam dan demokrasi. Karena Islam adalah haq (benar) sedangkan demokrasi adalah batil (buruk). Allah berfirman: “Janganlah kamu mencampur adukkan antara kebenaran dengan kebatilan” (Al Baqarah: 42).
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dari Yunus bin Abdul A’la, dari Sufyan bin Uyainah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Thawus bahwa ia ditanya:“Bolehkah aku membeda-bedakan pemberian di antara anak-anakku?”Thawus menjawab dengan membaca ayat: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/503-504)
Berikut adalah hadist yang isinya kurang lebih sama, yakni tidak memperbolehkan berhukum kepada selain hukum Allah.
Abul Qasim At Tabrani meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdul Wahhab ibnu Najdah Al Huti, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Al Hakam Ibnu Nafi, telah berkata kepada kami Syu’aib Ibnu Abu Hamzah, dari Abdullah Ibnu Abdur Rahman bin Abi Husain, dari Nafi Ibnu Jubari dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Orang yang paling dimurkai Allah SWT adalah orang yang menginginkan tuntunan jahiliyah dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan semata-mata karena ingin mengalirkan darahnya.” (Tafsir Ibnu Katsir 6/504)

Sabtu, 16 November 2013

Distro muslim Indonesia dengan semangat baru







Distro muslim Indonesia - hadir dengan konsep baru yang lebih semangat dengan take line spirit for better , terinspirasi dari hadist Rasulullah saw bahwa kalau mau jadi orang yang beruntung hari ini harus lebih baik dari kemarin. Dengan semangat Cinta kepada Allah dan dan Nabi Muhammad saw distro muslim indonesia hadir membagikan semangat baru menuju perubahan yang lebih baik dengan Islam.

tetap semangat spirit for better 

ONLINE STORE  
BBM : 32FAF7E8
M : 088806050782
Your T- shirt is Your Media 
Office : Jl.Karangmiri, Ponggalan UH 7 / 306F . RT21/07, Giwangan, Umbulharjo, YOGYAKARTA.